LPMPP Undiksha mempunyai tugas :
Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.
LPMPP Undiksha memiliki fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran lembaga;
- pelaksanaan pengembangan system penjaminan mutu akademik;
- koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran;
- pelaksanaan penjaminan mutu akademik;
- pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu akademik;
- pemantauan dan evaluasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu akademik;
- pelaksanaan urusan administrasi lembaga.