LPMPP Undiksha mempunyai tugas : 

Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu. 

LPMPP Undiksha memiliki fungsi: 

  • penyusunan rencana, program, dan anggaran lembaga; 
  • pelaksanaan pengembangan system penjaminan mutu akademik; 
  • koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran; 
  • pelaksanaan penjaminan mutu akademik; 
  • pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu akademik; 
  • pemantauan dan evaluasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu akademik; 
  • pelaksanaan urusan administrasi lembaga.